Nganjuk (Jatim), Mitranegaramntv.com – Jomsen Silitonga.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk membacakan putusan sela dalam perkara yang menjerat terdakwa Yuliana Margareta, S.H. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara dinyatakan layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum telah dibuat secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Dengan ditolaknya nota keberatan atau eksepsi dari pihak penasihat hukum terdakwa, maka persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Pada tahap pembuktian nanti, pihak Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sebanyak lima orang saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta satu orang saksi ahli.
Sementara itu, pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum akan menghadirkan dua orang saksi a de charge atau saksi yang meringankan serta satu orang ahli.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan pada Senin, 18 Mei 2026 akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Perwakilan penasihat hukum terdakwa, Prita Marhaeny Wibowo, S.H., menyampaikan bahwa putusan sela tersebut belum masuk pada pokok perkara.
“Kami menghormati putusan sela majelis hakim, namun kami tetap berpegang pada nota keberatan yang telah kami sampaikan sebelumnya dan siap membuktikan argumentasi hukum kami dalam tahap pembuktian,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H., mengatakan pihak Jaksa Penuntut Umum siap melanjutkan proses persidangan sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
“JPU akan menghadirkan saksi-saksi dan saksi ahli pada agenda pembuktian sesuai jadwal persidangan,” singkatnya.
Persidangan perkara tersebut diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa agenda ke depan dengan pemeriksaan saksi maupun ahli dari masing-masing pihak.
( Kaperwil Jatim )






