Nganjuk (Jatim), Mitramabes.com – Jomsen Silitonga.
Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pemilik kafe di Kabupaten Nganjuk dan menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir, mendapat sorotan dari pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, Sabtu (23/5/2026).
Dalam keterangannya, Prof. Oscarius menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius sehingga dinilai tidak tepat apabila diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Menurutnya, perlindungan terhadap anak sebagai korban harus menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum.
“Kasus kekerasan maupun pemerkosaan terhadap anak tidak tepat apabila diselesaikan melalui restorative justice.
Anak merupakan kelompok rentan yang harus memperoleh perlindungan hukum secara maksimal,” ujar Prof. Oscarius.
Ia menjelaskan, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak kerap terdapat ketimpangan relasi antara korban dan terduga pelaku. Ketimpangan tersebut dapat dipengaruhi faktor ekonomi, relasi kuasa, pengaruh sosial, maupun posisi tertentu yang dimiliki pelaku terhadap korban.
Selain berdampak pada kondisi psikologis korban, menurutnya perkara semacam ini juga berkaitan dengan kepentingan umum sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prof. Oscarius juga menyoroti aspek pembuktian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang umumnya terjadi di ruang tertutup dan minim saksi langsung. Karena itu, proses penyidikan tidak dapat hanya bergantung pada keberadaan saksi fakta.
Ia menyebut, aparat penegak hukum dapat menggunakan pendekatan scientific and psychological evidence melalui sejumlah alat bukti pendukung, seperti keterangan korban, hasil visum et repertum, pemeriksaan psikologis atau psikiatrikum, rekaman CCTV, hingga bukti komunikasi digital berupa pesan percakapan maupun voice note apabila tersedia.
“Apabila minim saksi karena peristiwa terjadi di tempat tertutup, maka pendekatan terhadap korban harus dilakukan secara profesional dan humanis. Keterangan korban, hasil visum, pemeriksaan psikologis, serta komunikasi digital dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sensitivitas aparat penegak hukum dalam menangani korban anak guna mencegah terjadinya reviktimisasi atau trauma lanjutan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Prof. Oscarius turut mengimbau penyidik agar mengedepankan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti ilmiah demi menjamin perlindungan hukum terhadap korban anak.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Proses hukum diharapkan berjalan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban anak.
( Wakil Pimpinan Redaksi )






