Nganjuk (Jatim), Mitranegaramntv.com – Jomsen Silitonga.
Persidangan perkara dugaan penggelapan uang sebesar Rp40 juta dengan terdakwa berinisial Y di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk berlangsung dinamis, Senin (4/5/2026). Penasihat Hukum (PH) terdakwa secara tegas melayangkan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum.
Dalam sidang tersebut, PH bahkan menyebut keberatan yang diajukan sebagai bentuk “perlawanan” terhadap dakwaan JPU.
“Kami menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum seharusnya dibatalkan atau tidak dapat diterima karena tidak sesuai prosedur hukum,” tegas Penasihat Hukum usai persidangan.
PH menguraikan sejumlah poin krusial, di antaranya dugaan ketidaksesuaian dengan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, serta tidak lengkapnya uraian unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan. Selain itu, dalam masa penyesuaian aturan hukum, JPU dinilai belum menguraikan aspek penting terkait penerapan ketentuan yang relevan.
Tak hanya itu, pihak PH juga menilai dakwaan yang diajukan masih bersifat naratif dan belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagai dasar penuntutan pidana.
Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan bahwa dakwaan telah disusun sesuai ketentuan dan akan dibuktikan dalam proses persidangan.
Majelis Hakim akhirnya memutuskan menunda sidang guna memberikan waktu kepada JPU untuk melakukan pendalaman materi dakwaan, termasuk terkait penerapan pasal dalam perkara tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari permintaan bantuan pelapor kepada terdakwa dalam penanganan sengketa rumah. Dalam perjalanannya, muncul kesepakatan biaya penanganan perkara yang kemudian memicu persoalan antara para pihak.
Pelapor diketahui telah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap, namun proses yang diharapkan tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga berujung pada laporan dugaan penggelapan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum dan telah menyiapkan pembelaan.
“Klien kami kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses persidangan. Kami memiliki аргumen dan bukti yang akan kami ajukan di persidangan,” ujarnya.
Terkait status penahanan, terdakwa sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 20 hari di Kejaksaan dan kini berada di bawah kewenangan Majelis Hakim.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda jawaban perlawanan dari jaksa penuntut umum, atas keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
Perkara ini menyita perhatian publik, tidak hanya karena nilai kerugian yang dipersoalkan, tetapi juga karena munculnya polemik terkait mekanisme penanganan perkara dan penyusunan dakwaan di persidangan.
( Wakil Pimpinan Redaksi )






