Tangerang Selatan ( Banten ), Mitranegaramntv.com – Jomsen Silitonga.
Dugaan keterlambatan penanganan medis terhadap seorang pasien di Rumah Sakit (RS) Asih Bintaro, Kota Tangerang Selatan, menjadi perhatian publik setelah pasien tersebut dinyatakan meninggal dunia usai menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), Jumat (22/5).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasien disebut datang ke IGD sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi lemah dan membutuhkan penanganan segera. Namun pihak keluarga menilai proses pelayanan medis berjalan lambat karena diduga terkendala administrasi serta ketersediaan ruang perawatan.

Keluarga menyebut tindakan medis baru dilakukan beberapa jam kemudian setelah adanya komunikasi dan penyampaian keberatan kepada pihak rumah sakit. Pasien kemudian dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 20.45 WIB.
Salah satu anggota keluarga mengaku merasa kecewa atas pelayanan yang diterima dan berharap adanya penjelasan terbuka dari pihak rumah sakit terkait proses penanganan pasien saat berada di IGD.
Kuasa hukum keluarga pasien, Taufik H. Nasution, S.H., M.H., M.H.Kes., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum guna memperoleh kepastian dan kejelasan atas peristiwa tersebut.
“Apabila nantinya ditemukan adanya kelalaian berdasarkan fakta hukum, rekam medis, maupun hasil pemeriksaan pihak terkait, maka persoalan ini dapat masuk ke ranah etik profesi, perdata, hingga pidana,” ujar Taufik kepada wartawan.
Ia menambahkan, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan pertolongan kepada pasien gawat darurat tanpa menunda karena alasan administrasi.
Pihak keluarga juga meminta adanya evaluasi terhadap sistem pelayanan IGD agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, khususnya terhadap pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan tindakan cepat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Asih Bintaro belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi berimbang sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.
( Wakil Pimpinan Redaksi )






