Nganjuk (Jatim), Mitranegaramntv.com – Jomsen Silitonga.

Persidangan perkara yang melibatkan terdakwa Yuliana Margareta, S.H. kembali digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk dengan agenda penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh pihak terdakwa, Selasa (5/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa yang diwakili oleh Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA. menilai bahwa surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Pihaknya menyoroti penerapan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dinilai tidak tepat, serta menganggap dakwaan bersifat kabur (obscuur libel).

Menurut Penasihat Hukum, fakta dalam dakwaan justru menunjukkan bahwa dana sebesar Rp25 juta telah digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan jasa hukum, melalui advokat, meliputi somasi, mediasi dengan pihak BPR, hingga pengajuan gugatan di Pengadilan Negeri Nganjuk.

“Sejak awal dana digunakan sesuai peruntukannya, sehingga bukan merupakan perbuatan memiliki secara melawan hukum sebagaimana unsur dalam tindak pidana penggelapan,” ujar Prayogo Laksono.

Selain itu, pihaknya juga menilai terdapat ketidakjelasan waktu kejadian (tempus delicti), karena JPU dinilai mencampuradukkan peristiwa tahun 2022 dan 2024 tanpa penjelasan yang tegas.

Penasihat Hukum juga menyatakan bahwa hubungan antara terdakwa dengan saksi Anik Setyowati merupakan hubungan hukum perdata, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi, bukan pidana.

Di sisi lain, pihak Jaksa Penuntut Umum melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H. menegaskan bahwa dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHAP, termasuk memuat identitas terdakwa, uraian peristiwa pidana, serta waktu dan tempat kejadian.

“Dakwaan telah kami susun secara cermat dan lengkap berdasarkan berkas perkara, termasuk kerugian yang dialami oleh saksi korban,” jelas Koko Roby Yahya.

JPU juga menyebutkan bahwa kerugian yang dialami saksi korban, termasuk yang disebut mencapai Rp40 juta, telah diuraikan dalam berkas perkara.

Terkait adanya hubungan perdata, JPU menyampaikan bahwa proses tersebut telah selesai, sehingga perkara pidana dapat tetap dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Atas dasar itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti.

Sementara itu, Penasihat Hukum tetap pada pendiriannya dan menilai jawaban JPU merupakan bagian dari pembelaan atas dakwaan yang telah disusun.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan atau tidak.

Perkara ini menjadi perhatian karena memperlihatkan perbedaan pandangan antara aspek pidana dan perdata dalam proses penegakan hukum di persidangan.

( Wakil Pimpinan Redaksi )

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama