LABUHANBATU UTARA SUMUT _ mitranegaramntv.com –
Drs. Robert Aritonang menyatakan terhadap Penyidik Polres Labuhanbatu jangan memperlambat proses laporan polisi yang telah kami dilaporkan.

Sebelumnya Penyidik Polres Labuhanbatu selalu beralasan laporan belum dapat ditindaklanjuti karena masih ada gugatan perdata atas tanah kami di Desa Sungai Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Memang benar sebelumnya ada gugatan perdata, beberapa masyarakat menggugat kami di pengadilan Negeri Rantauprapat dan putusannya “gugatan ditolak secara keseluruhan”, artinya kami yang menang, jelas Drs.Robert Aritonang kepada media ini pada Jumat (1/05/2026).

Pihak penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan putusan “membatalkan putusan Pengadilan Negeri Rantau prapat dan menerima gugatan para penggugat” di Putusan PT ini kami kalah, jelasnya.

Kami memohon kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan “membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sumut dan menolak gugatan para penggugat secara keseluruhan” dari putusan ini kami menang, jelas Robert.

Pihak penggugat sekelompok masyarakat melalui Penasehat Hukumnya mengajukan peninjauan kembali (PK) dan ditolak oleh hakim PK karena tidak dapat diadili karena bukti formil tidak terpenuhi.

Putusan PK ditolak dan tidak dapat diadili berarti putusan kembali ke putusan Mahkamah Agung, berarti kami Drs. Robert Aritonang,dkk sebagai tergugat menang dalam perkara perdata ini.

Untuk itu tidak ada alasan lagi bagi penyidik Polres Labuhanbatu untuk tidak melanjutkan laporan kami yang terdiri dari :
LP/ B/1480/XI/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 27 November 2025 tentang tindak pidana pencurian biasa UU Nom1 tahun 1946.

LP/B/286/III/2023/SKPT/POLRES LABUHAN BATU POLDA SUMUT tgl 3 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan ancaman kekerasan.

LP/B/597/V/2024/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut terkait dugaan pengancaman yang terjadi pada 25 April 2024.

Laporan Polisi : LP /113/I/2021/SPKT /RES-LBH tanggal 21 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 385 dan atau perpu Nomor 51 tahun 1960.

Laporan Polisi : LP/B/596/V/2024/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT Tanggal 13 Mei 2024 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 385 dan atau perpu Nomor 51 tahun 1960.

Kalau Penyidik Polres Labuhanbatu tidak segera mungkin menindaklanjuti Laporan kami ini maka kami akan melaporkan ke Propam Polda Sumut Sampai ke Kapolri.

Kalau menurut penyidik Polres tidak ada tindak pidananya, silahkan di SP3 kan, agar kami tahu melakukan upaya hukum lain, tutup Robert Aritonang.

Penyidik Pidsus Polres Labuhanbatu Lamro Sinaga yang menangani Laporan Polisi dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada pasal 385 dan atau perpu Nomor 51 tahun 1960 saat ditemui awak media ini bersama kuasa hukum Beriman Panjaitan,S.H.M.H., menyampaikan bahwa menurut pemahamannya putusan akhir dari gugatan perdata terhadap tergugat Drs.Robert Aritonang,dkk adalah NO.

Penasehat Hukum yang dikuasakan oleh Drs. Robert Aritonang saat mendengar keraguan dari penyidik menyampaikan bahwa putusan MA lah menjadi acuan karen Peninjauan Kembali tidak ada diadili karena tidak memenuhi syarat formil yang diajukan oleh penggugat.

Kuasa Hukum Beriman Panjaitan,S.H.,M.H., berharap agar berkas perkara ini segera dikirim ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, biarkan Hakim yang memutus mana yang benar dan mana yang salah, tegasnya.

Kalau penyidik menyakini tidak ada pidananya sulahkan SP3 kan agar kami tahu mengabil upaya hukum lain, jangan penyelidik itu digantung – gantung sampai bertahun – tahun, tegas Beriman

(DR Rangkuti)

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama