Kediri (Jatim), Mitranegaramntv.com – Jomsen Silitonga.

Penarikan iuran komite sebesar Rp80 ribu per bulan serta dana kegiatan tahunan sekitar Rp1.175.000 di SMKN 3 Kediri kini menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar aturan serta mekanisme penetapan nominal yang dinilai sudah mengarah pada pungutan tetap.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan pembayaran dilakukan melalui komite sekolah dengan nominal yang telah ditentukan. Selain iuran bulanan, siswa juga disebut dibebankan biaya kegiatan tahunan.

Saat dikonfirmasi, pihak Humas SMKN 3 Kediri membenarkan adanya iuran tersebut.

“Memang ada sumbangan komite sekolah Rp80 ribu per bulan dan untuk kegiatan sekolah dalam satu tahun sekitar Rp1.175.000. Hampir seluruh SMA dan SMK Negeri juga sama seperti kami,” ujar pihak Humas kepada awak media.

Sementara itu, salah satu siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pembayaran tersebut sudah menjadi ketentuan umum di sekolah.

“Kalau kegiatan biasanya ada biaya lagi. Kurang lebih totalnya sekitar Rp1 jutaan lebih dalam setahun,” ungkapnya.

Munculnya nominal yang telah ditentukan memicu perhatian sejumlah wali murid dan pemerhati pendidikan. Mereka mempertanyakan apakah penarikan dana tersebut masih dapat dikategorikan sebagai sumbangan sukarela atau justru telah mengarah pada pungutan yang bersifat wajib.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan sumbangan. Namun, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mematok nominal, serta tidak memiliki batas waktu pembayaran yang mengikat.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua siswa apabila bersifat wajib dan ditentukan besarannya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai apabila suatu pembayaran telah ditetapkan nominalnya dan diberlakukan kepada seluruh siswa, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik sebagai pungutan berkedok sumbangan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam mekanisme penarikan dana tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak sekolah, komite sekolah, maupun Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dasar penetapan nominal dan mekanisme pengelolaannya.

Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan belajar mengajar di SMKN 3 Kediri tetap berjalan normal.

( Wakil Pimpinan Redaksi )

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama