Nganjuk (Jatim), Mitranegaramntv.com – Jomsen Silitonga.

Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Yuliana Margareta, S.H. kembali digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Senin (11/5/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan enam orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim. Para saksi terdiri dari saksi korban, pihak keluarga, pihak BPR, hingga pihak yang menerima surat kuasa terkait perkara tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Koko Roby Yahya, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan berkas perkara.

“Hari ini dari pihak Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi. Salah satu di antaranya adalah korban, yaitu Ibu Anik. Selain itu ada suaminya, pihak BPR, serta pihak penasihat hukum yang menerima surat kuasa,” ujar Koko Roby usai sidang.

Menurutnya, perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dengan penasihat hukum merupakan hal yang lazim terjadi dalam proses persidangan.

“Antara Penuntut Umum dengan Advokat pasti berada pada posisi yang berbeda. Namun menurut kami, keterangan para saksi sudah sesuai dengan berkas perkara,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Penasihat Hukum terdakwa yang diwakili Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA. menilai terdapat beberapa keterangan saksi yang dinilai tidak sepenuhnya bersesuaian.

“Kami melihat ada beberapa keterangan saksi yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan karena terdapat perbedaan-perbedaan,” ungkap Prayogo Laksono.

PH terdakwa juga menyoroti adanya perbedaan nominal kerugian yang muncul dalam persidangan dibandingkan dengan yang tercantum dalam surat dakwaan.

Selain itu, pihak terdakwa tetap berpendapat bahwa dana sebesar Rp25 juta yang dipersoalkan merupakan bagian dari jasa hukum atau lawyer fee yang telah diketahui penggunaannya.

Dalam agenda sidang tersebut, PH juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi terkait penggunaan dana dimaksud, termasuk kaitannya dengan penebusan sertifikat.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami fakta-fakta hukum dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan di Pengadilan Negeri Nganjuk masih terus berlangsung sesuai tahapan hukum yang berlaku.

( Kaperwil Jatim )

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama