Labuhanbatu, ( Sumut ), Mitranegara.mntv.com
Sengketa kepemilikan satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Siringo-ringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memicu ketegangan antara dua pihak yang saling mengklaim hak atas bangunan tersebut.
Perselisihan bermula dari perkara kredit bermasalah yang melibatkan Hartati br Rangkuti dengan Bank Mandiri. Aset ruko tersebut kemudian masuk proses lelang melalui KPKNL sesuai ketentuan hukum.
Dalam prosesnya, ruko dimenangkan oleh Raja Gompulon Rambe dan telah dilakukan balik nama sertifikat.
Selanjutnya, aset tersebut diperjualbelikan kepada Muhiron Lubis melalui Akta Jual Beli (AJB) setelah dinyatakan bersih secara administrasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, saat dilakukan renovasi, Hartati kembali mengklaim kepemilikan ruko dan diduga mengusir pekerja di lokasi. Kondisi ini memicu ketegangan hingga berujung pada laporan ke Polres Labuhanbatu.
Muhiron Lubis melaporkan Hartati beserta suaminya atas dugaan mengganggu kepemilikan. Sementara itu, Hartati mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan melibatkan delapan pihak. Sidang perdana dijadwalkan pada 20 April 2026.
Untuk mencegah konflik meluas, Polres Labuhanbatu memfasilitasi mediasi pada 14 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menahan diri, tidak mengerahkan massa, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Rapidin, menyampaikan bahwa langkah mediasi dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan kompleksitas sengketa aset hasil lelang. Masyarakat kini menunggu putusan pengadilan yang akan menentukan status hukum kepemilikan ruko tersebut.
Penulis: DR. Rangkuti






