Labuhanbatu (Sumut), Mitranegara.com – Jomsen Silitonga.

Sengketa kepemilikan satu unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Siringo-ringo, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memanas dan menarik perhatian publik.

Perselisihan antara dua pihak yang sama-sama mengklaim hak atas bangunan tersebut sempat memicu ketegangan di lapangan dan berpotensi menimbulkan konflik terbuka di tengah masyarakat.

Permasalahan ini bermula dari kredit bermasalah yang diajukan Hartati br Rangkuti kepada Bank Mandiri. Karena tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran, aset berupa ruko tersebut kemudian masuk dalam proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai ketentuan hukum Dalam perjalanan perkara, Hartati sempat memenangkan perkara di tingkat kasasi.

Namun pada tahap Peninjauan Kembali (PK), putusan berbalik memenangkan pihak bank, sehingga objek ruko dinyatakan sah untuk dilelang sebagai bagian dari penyelesaian kredit bermasalah.

Hasil lelang dimenangkan oleh Raja Gompulon Rambe, yang kemudian melakukan proses balik nama sertifikat secara resmi. Selanjutnya, ruko tersebut kembali diperjualbelikan kepada Muhiron Lubis melalui Akta Jual Beli (AJB).

Sebelum transaksi dilakukan, status hukum objek telah melalui pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan bersih secara administrasi. Situasi kembali memanas saat Muhiron Lubis melakukan renovasi bangunan.

Hartati br Rangkuti kembali muncul dan mengklaim ruko tersebut masih miliknya. Ia juga diduga mengusir para pekerja yang sedang melakukan renovasi, sehingga memicu ketegangan.

Aksi saling klaim pun tak terhindarkan. Bahkan, muncul dugaan perusakan yang semakin memperkeruh suasana. Upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga masing-masing pihak menemppuh jalur hukum.

Muhiron Lubis secara resmi melaporkan Hartati br Rangkuti beserta suaminya ke Polres Labuhanbatu atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan mengganggu kepemilikan yang sah. Di sisi lain, Hartati juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan melibatkan delapan pihak sebagai tergugat. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada 20 April 2026.

Melihat potensi konflik yang semakin meningkat, termasuk kemungkinan pengerahan massa dari kedua kubu, aparat kepolisian bersama Bhabinkamtibmas mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi mediasi pada 14 April 2026 pukul 19.00 WIB di ruang mediasi Polres Labuhanbatu.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menahan diri. Mereka berkomitmen tidak mengerahkan massa, tidak melakukan tindakan sepihak di lokasi ruko, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Kabag Ops Polres Labuhanbatu, Rapidin, menyampaikan bahwa langkah mediasi ini dilakukan guna menjaga situasi tetap kondusif.

Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan kompleksitas sengketa aset hasil lelang, khususnya yang berkaitan dengan kredit bermasalah.

Dengan adanya kesepakatan sementara tersebut, diharapkan situasi tetap kondusif hingga proses persidangan berlangsung. Semua pihak kini menantikan putusan pengadilan yang akan menjadi penentu sah atau tidaknya kepemilikan ruko tersebut secara hukum.

Penulis DR Rangkuti

By Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi

Kejujuran Adalah Modal Utama