Nganjuk (Jatim), Mitranegaramntv.com – Jomsen Silitonga.

Sidang praperadilan kasus dugaan penggelapan dengan terlapor inisial YM di Pengadilan Negeri Nganjuk yang digelar pada Kamis (16/4/2026) mengalami penundaan. Penundaan tersebut terjadi karena adanya kelengkapan administrasi yang belum terpenuhi dalam persidangan.

Majelis hakim tunggal memutuskan untuk menunda jalannya sidang setelah menemukan bahwa dokumen berupa surat kuasa khusus yang telah dilegalisasi (leges) belum dilengkapi. Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat administratif dalam proses persidangan praperadilan.

Dalam persidangan itu, hakim meminta agar kelengkapan administrasi dipenuhi terlebih dahulu sebelum sidang dilanjutkan. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis, 23 April 2026.

Proses persidangan berlangsung sebagaimana mestinya dan penundaan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu proses dalam perkara pidana, sehingga kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam mendukung jalannya persidangan.

Di luar persidangan, kuasa hukum pemohon, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., bersama Ander Sumiwi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim dan berharap pada sidang berikutnya seluruh proses dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Dengan adanya penundaan ini, diharapkan seluruh pihak dapat melengkapi dokumen yang diperlukan agar persidangan selanjutnya dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Wakil Pimpinan Redaksi )

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama