Muara Enim ( Sumsel ), Mitranegaramntv.com – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Muara Enim telah menjatuhkan sanksi terhadap AIPDA Iskandar Prayuda, yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Gelumbang.
Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang khusus Mapolres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Persidangan merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan oleh Itawati Binti Sarnubi, warga Desa Gumai, sejak 25 Agustus 2025.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/03/III/2026/Si Propam. Dalam putusan sidang, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Perkara Nomor B/388/IV/2026 yang ditandatangani oleh Kasipropam Polres Muara Enim, Kompol Alatas, AIPDA Iskandar Prayuda dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan di hadapan pimpinan serta menjalani penempatan khusus selama 21 hari.
Sebelumnya, pengaduan terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum tersebut juga telah disampaikan hingga ke tingkat Markas Besar (Mabes) Polri.
Hal ini tertuang dalam dokumen resmi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Nomor B/1356/WAS.2.4./2026/Itwasum tertanggal 27 Januari 2026, yang menyebutkan bahwa laporan telah diterima dan ditindaklanjuti melalui permintaan klarifikasi kepada Kapolda Sumatera Selatan
Pendamping hukum pelapor, Mardiana, SH, MH, C.P.L.P, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan sidang, namun menilai sanksi yang dijatuhkan masih belum memenuhi rasa keadilan.
“Kami menilai sanksi tersebut masih tergolong ringan dan belum memberikan efek jera. Kami akan terus mengawal proses ini agar penegakan disiplin dapat berjalan lebih maksimal,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga berharap adanya evaluasi terhadap sanksi yang diberikan, agar lebih mencerminkan ketegasan terhadap pelanggaran kode etik.
“Harapan kami, ke depan ada langkah yang lebih tegas, seperti pencopotan jabatan atau mutasi, apabila memang dinilai perlu sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, putusan sidang kode etik telah disampaikan secara resmi kepada pelapor. Pihak pendamping hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Laporan: Joe






