Nganjuk (Jatim), Mitranegaramntv.com – Jomsen Silitonga.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melalui Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk, Kamis (21/05/2026). Kegiatan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Nganjuk, penggeledahan dilakukan di Kantor Bappeda Kabupaten Nganjuk yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat No. 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

 

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor: PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2026.

Dalam proses tersebut, Tim Penyidik Kejari Nganjuk menyita sebanyak 47 item dokumen. Dari jumlah itu, 40 item dokumen berasal dari ruang kerja bidang Litbang (Penelitian dan Pengembangan), sedangkan 7 item lainnya berasal dari ruang kerja bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).

 

Kejari Nganjuk menyampaikan bahwa proses penggeledahan berlangsung aman dan lancar sesuai ketentuan Pasal 112 hingga Pasal 117 KUHAP, dengan tetap mengedepankan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam pengumpulan alat bukti.

Dalam rilis resminya, Kejari Nganjuk menjelaskan bahwa proyek Bendungan Margopatut merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi mencapai Rp1,5 triliun.

Sebelumnya, pekerjaan Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut telah dilakukan pada tahun 2008. Selanjutnya pada tahun 2024 dilakukan kegiatan review FS melalui Perubahan APBD yang dikerjakan oleh PT WECON KSO bersama PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak sebesar Rp3.589.906.500.

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pekerjaan yang diduga berimplikasi pada tindak pidana korupsi dalam kegiatan Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Bappeda Kabupaten Nganjuk.

Saat ini Tim Penyidik Kejari Nganjuk masih terus melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara, pihak-pihak yang dimintai keterangan, serta upaya pemulihan potensi kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dr. Dino Krismiardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Nganjuk dalam penegakan hukum yang profesional dan transparan.

“Kejaksaan Negeri Nganjuk berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah berjalan secara baik dan sesuai aturan hukum,” demikian disampaikan dalam rilis resmi Kejari Nganjuk.

Kejari Nganjuk juga mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( Wakil Pimpinan Redaksi )

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama