Nganjuk (Jatim), Mitranegaramntv.com – Jomsen Silitonga.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan penggunaan kas pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Nganjuk periode tahun 2025 hingga 2026.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejari Nganjuk pada Kamis (21/05/2026). Dua tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial WDP dan DAW.

Selain penetapan status tersangka, Tim Penyidik Kejari Nganjuk juga melakukan penahanan terhadap keduanya guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kejari Nganjuk, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun alat bukti yang telah dikumpulkan antara lain hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik, hingga laporan hasil perhitungan selisih kas bank dimaksud.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka WDP diduga melakukan sejumlah transaksi setoran fiktif ke beberapa rekening dengan memanfaatkan akses dan kewenangannya sebagai teller bank.
Sedangkan tersangka DAW diduga berperan memberikan perintah kepada WDP untuk melakukan transaksi setoran fiktif tersebut yang disebut digunakan demi kepentingan pribadi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya diduga melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka WDP dan DAW dilakukan penahanan sementara selama 20 hari, terhitung mulai 21 Mei 2026 hingga 09 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Penahanan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Dr. Dino Krismiardi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rizky Raditya Eka Putra, S.H., M.H.
Kejari Nganjuk menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Wakil Pimpinan Redaksi )






