Serang, Mitranegaramntv.Com –
Pelarian Yolly Sanjaya Wirana, 44 tahun, Kaur Keuangan Desa Petir, berakhir pada Senin malam, 4 Mei 2026. Tersangka kasus dugaan korupsi dana desa itu ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polres Serang di rumah kontrakan kawasan Sayabulu Ciracas, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Yolly sudah masuk Daftar Pencarian Orang selama lebih dari tujuh bulan.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, Selasa 5 Mei 2026, ia menyatakan tersangka diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kota Serang setelah lama menjadi target operasi.
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025. Yolly diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadi secara tidak sah.
“Dana yang seharusnya untuk pembangunan desa justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka,” ujar AKBP Andri Kurniawan.
Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan rekening perangkat desa lain. Dana ditransfer ke rekening Kaur Perencanaan dan Kaur Umum dengan dalih kegiatan desa, lalu dikirim kembali ke rekening pribadi tersangka.
Selain itu, Yolly juga menggunakan rekening milik petugas kebersihan desa yang meninggal dunia pada 9 Februari 2025. “ATM milik almarhum masih dikuasai tersangka dan dipakai untuk transaksi agar tidak menimbulkan kecurigaan,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan mutasi rekening, total anggaran yang masuk ke Kas Desa Petir hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.416.085.961. Audit Inspektorat Kabupaten Serang menemukan selisih antara rekening koran dan realisasi anggaran akibat penarikan serta transfer yang tidak sesuai ketentuan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1.009.359.572.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penulis: Ilham Nurdiansyah Putra






