Palembang, Mitranegaramntv.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan.

Dua orang tersangka berinisial AA (43) dan J (37) diamankan petugas di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, tepat di depan SMA Negeri 7 Palembang, pada Jumat malam, 17 April 2026.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan kedua tersangka yang saat itu berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,17 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka. Sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip bening dan disembunyikan di dalam kotak rokok.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa sejumlah plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu, S.I.K., M.Si., CPHR., menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.

“Kami merespons cepat setiap informasi yang masuk. Penangkapan ini merupakan bentuk kehadiran Polri dalam menjaga lingkungan, khususnya di sekitar fasilitas pendidikan, agar terbebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena menjadi bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ungkapnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik serta Jaksa Penuntut Umum untuk mempercepat proses hukum.

Laporan: Joe

By Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi

Kejujuran Adalah Modal Utama