Muara Enim (Sumsel), Mitranegaramntv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi dini hari di wilayah Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Penindakan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di dua lokasi berbeda di Kelurahan dan Desa Gelumbang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial YE (40), RR (23), YMG (24), dan AR (39). Tiga orang diamankan di luar sebuah rumah, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di dalam rumahnya pada waktu yang hampir bersamaan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,32 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa pipet yang dimodifikasi sebagai sekop, kotak plastik, plastik klip bening, plastik klip kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Sementara dari tersangka AR di lokasi kedua, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,32 gram, serta perlengkapan lain seperti sekop plastik, plastik klip, tisu, kotak rokok, dan pakaian yang digunakan tersangka.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan enam paket sabu dari dua lokasi berbeda beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat.

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka di dua lokasi berbeda. Kasus ini masih akan kami kembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterkaitan jaringan lintas wilayah, mengingat salah satu tersangka diketahui berdomisili di Kota Palembang.

Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang relevan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi kinerja jajaran Polres Muara Enim dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ia menilai, langkah cepat dan terukur tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok di atas para tersangka.

( Joe )

By Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi

Kejujuran Adalah Modal Utama