Sumut-mitranegaramntv.com
Satresnarkoba Polres Tanjung Balai Amankan Dua Tersangka dengan Barang Bukti Hampir 300 Gram Sabu
Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 29 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Sumatera Utara.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di Dusun IV, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dengan metode pembelian terselubung (undercover buy).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial DA alias GELENG (41), warga Kota Tanjung Balai, saat melakukan transaksi. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket besar sabu dengan berat kotor masing-masing 99,87 gram, 99,92 gram, dan 100,69 gram, serta satu unit handphone dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor.
Saat diinterogasi, tersangka GELENG mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I alias MAIL (32), warga Desa Air Joman Baru.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka MAIL di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Dusun setempat, ditemukan tambahan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,44 gram yang disimpan di dalam ruangan kecil (mini room). Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil uji awal terhadap barang bukti menunjukkan hasil positif (+) narkotika.
Dari hasil pendalaman, tersangka MAIL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial BC yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai pasal subsider.
Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai. Kami akan terus bertindak tegas dan profesional,” ujarnya.
Langkah cepat aparat ini mendapat perhatian masyarakat yang berharap pengungkapan jaringan pemasok, termasuk sosok berinisial BC, dapat segera dituntaskan demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat
(Hendra Pardede)






