Kediri (Jatim), Mitramabes.com – Jomsen Silitonga.

Dugaan adanya tarikan uang komite sebesar Rp1.200.000 disertai biaya SPP bulanan di MAN 2 Kota Kediri yang beralamat Jl. Letjen Suprapto No. 58, Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jawa Timur,

mulai menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan di lingkungan madrasah negeri tersebut.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan upaya menjaga keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah MAN 2 Kota Kediri guna meminta penjelasan resmi terkait dasar aturan, mekanisme penarikan, hingga peruntukan dana komite tersebut.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah MAN 2 Kota Kediri belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada awak media.

Melalui pihak humas dan staf sekolah, awak media menerima jawaban bahwa Kepala Sekolah memiliki agenda kegiatan yang cukup padat dalam beberapa hari terakhir.

“Hari-hari ini masih crowded, besok ada kegiatan Kejaksaan Masuk Madrasah, kemudian ada agenda di Kemenag. Minggu depan juga bersamaan dengan kegiatan manasik haji teori dan praktik serta persiapan kurban,” ujar salah satu staf melalui pesan singkat kepada wartawan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, konfirmasi media merupakan bagian penting dalam keterbukaan informasi publik, terutama menyangkut persoalan biaya pendidikan yang menjadi perhatian wali murid.

Alih-alih memberikan penjelasan terkait substansi pertanyaan, pihak sekolah justru menyampaikan bahwa publikasi kegiatan dan prestasi MAN 2 Kota Kediri selama ini telah dimuat melalui media internal sekolah seperti website, Instagram, dan YouTube resmi madrasah.

Sikap yang dinilai kurang terbuka tersebut memunculkan berbagai persepsi publik. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa konfirmasi media terkait pengelolaan dana pendidikan terkesan sulit mendapatkan respons langsung dari Kepala Sekolah.

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk sumbangan maupun pungutan wajib dilakukan secara transparan, tidak bersifat memaksa, serta harus dapat dipertanggungjawabkan kepada wali murid dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Sekolah MAN 2 Kota Kediri maupun pihak Kementerian Agama Kota Kediri agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terang dan berimbang kepada publik.

  1. ( Wakil Pimpinan Redaksi )

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama