Labuhanbatu, ( Sumut ), Mitranegaramntv.com – Dua warga Rantauprapat dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan perusakan gembok rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Siringo-ringo, samping Alfamart, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Laporan tersebut disampaikan oleh pemilik ruko, Hartati Zuraidah Rangkuti (49). Saat dikonfirmasi oleh reporter MNTV pada Rabu (15/04/2026), ia membenarkan telah membuat laporan terkait kejadian tersebut.

“Benar, saya telah melaporkan dua warga Rantauprapat terkait dugaan perusakan gembok ruko milik saya,” ujarnya.

Hartati menjelaskan, laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/521/IV/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tertanggal 7 April 2026 sekitar pukul 21.02 WIB.

Dalam laporannya, disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/04/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kejadian bermula saat seseorang yang berada di lokasi diduga melakukan pemotongan gembok menggunakan mesin gerinda, yang kemudian terekam oleh pihak pelapor.

Setelah gembok terbuka, pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut kemudian masuk ke dalam ruko.

“Saya sebagai pemilik tentu merasa keberatan atas kejadian tersebut,” tambah Hartati.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga pukul 18.00 WIB belum memberikan tanggapan.

Kasus ini masih dalam penanganan pihak Polres Labuhanbatu

( dr.rangkuti )

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama