KUTACANE – MitraNegaraMNTV.com – Jomsen Silitonga. Dugaan penyimpangan anggaran mencuat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara, menyusul laporan dari LSM Tipikor Aceh Tenggara yang mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh.

Desakan tersebut juga mencakup pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Rosita Astuti, S.Sit., M.Kes, terkait penggunaan anggaran Tahun 2024 hingga 2025 yang diduga mencapai puluhan miliar rupiah.

Berdasarkan keterangan Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi, R, pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBA, maupun APBK diduga tidak transparan serta berpotensi merugikan keuangan negara.

“Sejumlah paket pengadaan terindikasi mengalami mark-up serta ketidaksesuaian spesifikasi,” ungkapnya.

Sejumlah item yang menjadi sorotan antara lain:

* Reagen Sanitarian Kit Rp632 juta

* Kartrid TCM Rp451 juta

* BMHP Rp500 juta

* Obat-obatan Rp2,5 miliar

Selain itu, proyek rehabilitasi kantor senilai Rp3,2 miliar serta pengadaan mobil Puskesmas Keliling Rp1,22 miliar turut menjadi perhatian.

LSM Tipikor juga menyoroti penggunaan dana BOK Rp17,5 miliar, JKN Rp13,5 miliar, serta dana bimtek Rp2,5 miliar.

Tak hanya itu, ditemukan dugaan persoalan administrasi berupa 19 rekening tanpa SK Bupati, serta obat kedaluwarsa senilai Rp300 juta di gudang farmasi.

Dugaan ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Kesehatan Aceh Tenggara masih dalam upaya konfirmasi.

By Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi

Kejujuran Adalah Modal Utama