Labuhanbatu, ( Sumut ), Mitranegaramntv.com – Seorang pria berinisial SUDARMEN alias SUDAR (50), yang diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kecamatan Panai Hilir, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pertemuan, Dusun II, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Panai Hilir melalui keterangan resmi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, PS Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan berusaha meninggalkan tempat. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar sumber kepolisian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:
1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,76 gram
1 unit handphone merek Vivo Y17S
1 unit sepeda motor Honda Supra X125 tanpa plat nomor
Uang tunai sebesar Rp170.000 yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut
Saat dilakukan interogasi awal, terduga mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria bernama Andre, warga Desa Sei Sakat. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Selanjutnya, terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Panai Hilir dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Penulis: DR. Rangkuti






