Labuhanbatu (Sumut), Mitranegaramntv.com – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan warga.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/IV/2026/SPKT/Polsek Panai Hilir/Res Labuhanbatu tertanggal 14 April 2026, dengan pelapor Muhammad Yusri Saragih (54), seorang petani warga Dusun IV Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Hilir.
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di areal kebun sawit milik korban yang berada di Dusun I Desa Sei Lumut.
Kejadian tersebut terungkap setelah anak korban, Muhammad Arip Saragih (23), melakukan pengintaian lantaran curiga atas seringnya terjadi kehilangan buah sawit di kebun tersebut.
Saat berada di lokasi, saksi melihat seorang pria yang dikenalnya berinisial AR alias Cian (27), warga setempat, diduga sedang memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek. Ketika diketahui, yang bersangkutan langsung melarikan diri dan meninggalkan alat yang digunakan di lokasi kejadian.
Selanjutnya, korban bersama saksi melakukan pengecekan di sekitar lokasi dan menemukan sebanyak 16 janjang buah kelapa sawit yang diduga hasil pencurian, serta satu buah egrek bergagang bambu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp750.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bambang Wahyudi, SH, MH bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Lintas Ujung Batu, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Panai Hilir. Dari hasil penyidikan, unsur pidana telah terpenuhi dengan minimal dua alat bukti,” ujar pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 16 janjang buah kelapa sawit dan satu buah egrek bergagang bambu.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP yang berlaku.
Polsek Panai Hilir menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak pidana pencurian, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Penulis: Reporter Mitranegaramntv.com (DR. Rangkuti)






