Pasuruan (Jatim), Mitranegaramntv.com – Aktivitas pertambangan pasir dan batu yang diduga ilegal di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung di beberapa titik, di antaranya wilayah Cengkrong, Joban Joyo, Kecamatan Nguling, Paserepan, hingga Desa Sanganom.

Warga menilai aktivitas tambang tersebut berjalan secara terbuka dan menimbulkan dampak lingkungan maupun sosial, seperti debu, kebisingan, serta kerusakan jalan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada 7–11 April 2026 sempat dilakukan razia oleh aparat gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur. Namun, sejumlah lokasi tambang yang sebelumnya berhenti beroperasi saat razia, diduga kembali beraktivitas setelah kegiatan penertiban berakhir.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang yang tidak berizin.

Salah satu warga, HM (51), yang tinggal di sekitar lokasi tambang, mengaku terdampak langsung oleh aktivitas tersebut.

“Kami setiap hari terkena debu, suara bising, dan jalan juga rusak. Saat ada razia memang berhenti, tapi setelah itu beroperasi lagi. Kami berharap ada penanganan yang serius,” ujarnya.

Hal senada disampaikan warga lainnya, RD (35), yang menyebut masyarakat tengah menyiapkan langkah pengaduan resmi.

“Kami bersama warga berencana membuat laporan tertulis ke instansi terkait. Harapannya ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.

Secara regulasi, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi bagi pelanggaran yang berdampak pada lingkungan.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari pihak terkait, baik dari aparat penegak hukum, Dinas Lingkungan Hidup, ESDM, maupun Satpol PP, untuk melakukan penertiban serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait masih terus dilakukan.

(Waka Korlip Jatim)

By Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi

Kejujuran Adalah Modal Utama