Sumut-mitranegaramntv.com Seorang pria berinisial M I alias Ikhsan (48), warga Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, diamankan petugas terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Penindakan dilakukan pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jalak Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Personel Unit Intel Kodim 0208/Asahan kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang diduga sedang melakukan transaksi sabu.
Petugas langsung mengamankan M I alias Ikhsan dan selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk penanganan lebih lanjut.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bersih 0,35 gram serta uang tunai Rp178.000 yang diduga hasil transaksi. Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terduga pemasok tersebut di lokasi yang sama. Namun saat hendak dilakukan penangkapan, J berhasil melarikan diri.
Meski demikian, petugas melakukan penggeledahan rumah dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan dari rumah terduga J antara lain:
1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu berat bersih 1,04 gram
3 unit timbangan elektrik
4 pipet yang diruncingkan
1 pack plastik klip ukuran besar, sedang, dan kecil
3 unit handphone masing-masing merk Infinix, Vivo, dan Itel
Selanjutnya tersangka M I alias Ikhsan beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes awal terhadap barang bukti menunjukkan positif narkotika jenis sabu.
Secara yuridis, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, atau memiliki narkotika golongan I.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap J (lidik) yang diduga sebagai pemasok, serta mendalami jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
(Hendra Pardede)






