Sumut-mitranegaramntv.com
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil menangani perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial D.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 15 Januari 2026 sekira pukul 05.40 WIB, di Jalan Karya Ujung Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Pelapor sekaligus korban dalam perkara ini adalah Rizky Fadilah Margolang (29), wiraswasta, warga Jalan Husni Thamrin No. E1 Lingkungan III Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Adapun identitas tersangka yang diamankan yakni D, laki-laki, lahir di Tanjung Balai 10 Maret 1995 (31 tahun), agama Islam, suku Batak, pendidikan terakhir SD (tidak tamat), pekerjaan tidak bekerja, warga Jalan Kemuning Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan korban, pada Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 05.40 WIB di Jalan Karya Ujung Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur telah terjadi pencurian di dalam gedung SPPG/MBG Selat Lancang yang sedang direhabilitasi dan dalam keadaan tidak terkunci.
Pelaku masuk ke dalam bangunan tersebut kemudian mengambil sejumlah barang berupa:
2 (dua) kodi atau 40 lembar seng
1 unit mesin bor
1 buah godam
1 buah gergaji cat
1 buah bor drill beyon
1 unit handphone Samsung Galaxy A07
IMEI 1 : 35057681989868
IMEI 2 : 350580191989869
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diamankan masyarakat di Jalan Karya Ujung Lingkungan III Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Datuk Bandar langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk merespon cepat dengan mengamankan pelaku berikut barang bukti, kemudian membawa tersangka ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti
1 (satu) buah kotak handphone Samsung Galaxy A07
Analisa Kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, keterangan tersangka serta alat bukti, diketahui bahwa tersangka D melakukan pencurian dengan pemberatan bersama rekan-rekannya berinisial A, AD, dan M yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Analisa Yuridis
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 477 Ayat (2) Subs Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka D telah diamankan dan ditahan di RTP Polsek Datuk Bandar guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.
(Hendra Pardede)






