Sumut-mitranegaramntv.com

Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjung Balai kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R alias Don (46) diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Anggur, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.50 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I Satres Narkoba IPDA Firman Simangunsong, S.H. bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan R alias Don beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

– 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor sekitar 1 gram;
– 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram;
– 1 ball plastik klip transparan ukuran kecil kosong;
– 1 unit timbangan digital;
– 1 unit telepon seluler merek Vivo warna biru;
– 1 unit telepon seluler merek Nokia; dan
– Uang tunai sebesar Rp446.000.

Menurut keterangan kepolisian, seluruh barang bukti tersebut ditemukan di atas meja tepat di hadapan terduga pelaku saat dilakukan penggerebekan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan tempat tertutup lainnya milik R alias Don dengan disaksikan kepala lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan lanjutan tidak ditemukan barang bukti tambahan.

Dalam pemeriksaan awal, R alias Don mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial “J”, yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Polres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga kuat tersangka telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasatres Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi melalui PS Kasi Humas Polres Tanjung Balai IPDA Muhammad Ruslan, S.I.P menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menjaga lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Perlu diketahui, tersangka masih berstatus terduga dan proses hukum masih berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Hendra Pardede)

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama