Sumut-mitranegaramntv.com
BATU BARA — Maraknya dugaan pencurian buah kelapa sawit kembali menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Sejumlah warga mengaku mengalami kehilangan buah sawit dari areal perkebunan mereka.
Keluhan tersebut mencuat pada Kamis, 13 Agustus 2026. Warga berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar aksi pencurian sawit tidak semakin marak.
Beberapa wilayah yang disebut warga kerap mengalami kehilangan buah sawit di antaranya Desa Cahaya Pardomuan, Dusun I, serta Desa Air Itam, Dusun VI dan Dusun VII, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Masyarakat juga meminta para toke atau pengusaha pembelian buah sawit agar lebih selektif dalam menerima tandan buah segar (TBS). Khususnya, tidak membeli buah sawit dari pihak yang tidak dapat menjelaskan asal-usul buah atau diduga tidak memiliki kebun sawit.
Warga menilai rantai penjualan perlu diperketat. Sebab, apabila buah hasil pencurian tetap diterima dan dibeli, hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi salah satu faktor yang membuat aksi pencurian terus terjadi.
Pemkab Batu Bara Diminta Keluarkan Surat Edaran
Masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama instansi terkait mempertimbangkan penerbitan surat edaran kepada para toke dan pengusaha pembelian sawit agar tidak menerima TBS yang diduga berasal dari hasil pencurian.
Selain itu, aparat kepolisian diharapkan meningkatkan patroli serta melakukan langkah pencegahan di wilayah yang dilaporkan rawan kehilangan sawit.
Masyarakat juga berharap adanya koordinasi antara pemerintah desa, pemilik kebun, pengusaha sawit dan aparat keamanan untuk mempersempit ruang gerak pelaku pencurian.
Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, masyarakat meminta agar laporan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap Kecamatan Datuk Lima Puluh tidak menjadi wilayah yang memberikan ruang bagi maraknya pencurian sawit. Pemerintah dan aparat diminta hadir memberikan rasa aman serta memastikan hasil perkebunan masyarakat terlindungi.
Catatan: dugaan pencurian dan keterlibatan pihak tertentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
(Hendra Pardede)






