Sumut-mitranegaramntv.com
*Tanjung Balai | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Balai kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial VWS alias Vi (31) dan M.HB alias Ko alias Og (31) diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
*Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima Polres Tanjung Balai pada 19 Juni 2026 terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Tanjung Balai Selatan.
*Kasatresnarkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi melalui keterangan resmi menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Kanit I bersama tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama, VWS alias Vi, di Jalan S. Parman, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
*Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram. Barang bukti tersebut diduga dibuang oleh tersangka sesaat sebelum diamankan karena mengetahui kedatangan petugas.
*Dalam pemeriksaan awal, VWS mengaku memperoleh sabu tersebut dari M.HB alias Ko alias Og. Berbekal keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M.HB di Jalan Rambutan, Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
*Penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat menghasilkan sejumlah barang bukti berupa satu ball plastik klip transparan ukuran kecil, satu pipet yang telah diruncingkan, serta satu unit telepon genggam Samsung warna biru.
*Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Kepada penyidik, M.HB juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial “G” yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
*Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidiair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
*Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjung Balai, IPDA M. Ruslan, S.I.P, menyampaikan bahwa kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Tanjung Balai.
*Polres Tanjung Balai juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian, serta mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
(Hendra Pardede)






