KUTACANE – MitraNegaraMNTV.com Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tipikor Aceh Tenggara mendesak Kapolres Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Tenggara.

Desakan tersebut juga mencakup permintaan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Rosita Astuti, S.Sit., M.Kes, terkait dugaan penyimpangan anggaran bernilai puluhan miliar rupiah pada Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara, Jupri Yadi, R, menyampaikan bahwa pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBA, maupun APBK diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat sejumlah paket pengadaan yang diduga mengalami mark-up serta ketidaksesuaian spesifikasi,” ungkapnya.

Adapun beberapa item yang menjadi sorotan di antaranya:

* Reagen Sanitarian Kit senilai Rp632 juta

* Kartrid TCM senilai Rp451 juta

* Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) senilai Rp500 juta

* Pengadaan obat-obatan senilai Rp2,5 miliar

Tak hanya itu, proyek pemeliharaan dan rehabilitasi kantor Dinkes senilai Rp3,2 miliar juga dipertanyakan karena dinilai tidak menunjukkan hasil yang maksimal.

Pengadaan mobil Puskesmas Keliling (Pusling) senilai Rp1,22 miliar turut menjadi perhatian, lantaran dinilai belum selaras dengan kebutuhan prioritas pelayanan kesehatan masyarakat.

LSM Tipikor juga menyoroti penggunaan sejumlah dana lainnya, yaitu:

* Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp17,5 miliar

* Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp13,5 miliar

* Dana bimbingan teknis (bimtek) sebesar Rp2,5 miliar

Selain dugaan penyimpangan anggaran, ditemukan pula indikasi persoalan administrasi dan logistik. Di antaranya, adanya 19 rekening bank di lingkungan Dinkes yang diduga dibuka tanpa Surat Keputusan (SK) Bupati pada tahun 2024.

Tak hanya itu, ditemukan obat kedaluwarsa senilai Rp300 juta di gudang farmasi, yang mengindikasikan lemahnya perencanaan serta pengelolaan logistik.

“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Laporan telah kami sampaikan dengan nomor: 89/AHU/LSM-TIPIKOR/2026, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan. Jangan sampai muncul kesan adanya pejabat yang kebal hukum,” tegas Jupri Yadi.

Di tengah sorotan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Rosita Astuti diketahui sempat memberikan klarifikasi melalui media sosial Facebook menggunakan akun bernama Syafri Sanjaya pada Rabu (4/3/2026), dengan membantah sejumlah tudingan yang beredar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinkes Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi langsung kepada Rosita Astuti selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih belum berhasil.

( Sudirman )

By Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi

Kejujuran Adalah Modal Utama