Sumut-mitranegaramntv.com
Polisi Bergerak Cepat Amankan Pelaku
Tanjung Balai — Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan, Polres Tanjung Balai, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Tangkahan Sei Loba, Jalan Asahan, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, pada Jumat (03/04/2026) dini hari sekira pukul 00.10 WIB.

Korban diketahui bernama Asnan Sitorus (51), seorang wiraswasta, warga Dusun II Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Sementara pelaku berinisial M alias Lelek (73), seorang buruh harian lepas, warga Jalan Bachtiar Kusa, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Peristiwa berdarah tersebut pertama kali diketahui oleh istri korban, Nino, yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini. Ia mengaku mendengar keributan di luar kedai sekaligus tempat tinggal mereka. Tak lama kemudian, korban masuk ke dalam dengan kondisi leher berlumuran darah.
“Korban hanya sempat mengatakan ‘berdarah’ sambil memegang lehernya, sebelum akhirnya kembali keluar dan dibawa warga ke RSU Tengku Mansyur,” ungkap pelapor.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban diduga diserang oleh pelaku menggunakan pisau cutter berwarna merah, yang mengakibatkan luka robek serius pada bagian leher korban.
Ironisnya, peristiwa ini diduga dipicu hal sepele namun berujung fatal.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati setelah ditegur dan diusir korban saat dalam kondisi mabuk.
Mendapat laporan masyarakat, Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Herwin, S.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Lisbet Simatupang bersama tim untuk bergerak cepat. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya sekitar pukul 12.30 WIB di hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau cutter yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tanjung Balai Selatan,” ujar sumber kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi, penyidik menyimpulkan bahwa pelaku kuat diduga melakukan tindak pidana penganiayaan. Secara yuridis, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan, mengingat faktor minuman keras kerap menjadi pemicu utama tindak kekerasan di tengah masyarakat.

Warga berharap aparat tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap peredaran miras yang dinilai menjadi sumber konflik sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, kondisi korban masih dalam penanganan medis, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur lain dalam peristiwa tersebut.

(Hendra Pardede)

By Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi

Kejujuran Adalah Modal Utama