Sumut-mitranegaramntv.com

SIMALUNGUN – Penyaluran bantuan beras kepada masyarakat di Nagori Sei Merbau, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, menuai keluhan. Sejumlah masyarakat mempertanyakan adanya pengurangan jatah beras yang mereka terima serta pungutan biaya angkut sebesar Rp10.000 kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Menurut keterangan warga, jatah yang seharusnya diterima sebanyak 3 karung atau sekitar 30 kilogram, namun dalam penyaluran kali ini sejumlah KPM hanya menerima 2 karung atau sekitar 20 kilogram.

Pengurangan tersebut disebut dilakukan dengan alasan beras yang dipotong akan diberikan kepada masyarakat lain yang belum mendapatkan bantuan.

Namun, warga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Pasalnya, menurut pengakuan sejumlah penerima, tidak ada pemberitahuan sebelumnya maupun musyawarah dengan masyarakat terkait perubahan atau pengurangan jatah bantuan.

“Kalau memang ada perubahan pembagian, seharusnya masyarakat diberitahu. Jangan tiba-tiba jatah kami dikurangi dengan alasan untuk diberikan kepada yang lain,” keluh salah seorang warga.

Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul keluhan mengenai adanya biaya angkut sebesar Rp10.000 per KPM. Diperkirakan sekitar 290 hingga 300 KPM dikenakan biaya tersebut.

Jika dikalkulasikan, pungutan Rp10.000 kepada 290–300 KPM mencapai sekitar Rp2,9 juta hingga Rp3 juta.

Sejumlah warga mempertanyakan dasar pungutan tersebut dan ke mana uang tersebut disetorkan. Jika biaya angkut memang diperlukan, masyarakat meminta adanya penjelasan resmi, dasar hukum, serta bukti penggunaan dana secara transparan.

Warga bahkan menduga pungutan tersebut berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) apabila dilakukan tanpa dasar dan tanpa ketentuan yang jelas. Namun, hal tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan keterangan Camat Ujung Padang, pihak kecamatan mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan yang diambil oleh Pangulu Sei Merbau, Lasimin, terkait pengurangan jatah beras maupun pungutan biaya angkut tersebut.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan: jika pemerintah kecamatan tidak mengetahui kebijakan tersebut, siapa yang menetapkan pengurangan jatah dan pungutan kepada ratusan KPM?

Masyarakat meminta persoalan ini jangan dianggap sepele. Bantuan beras merupakan program untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, proses penyalurannya harus dilakukan secara terbuka, tepat sasaran, tidak boleh ada pemotongan atau pungutan tanpa dasar yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Sosial, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN), Camat Ujung Padang, serta aparat penegak hukum turun langsung melakukan pengecekan terhadap proses penyaluran bantuan di Nagori Sei Merbau.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan:

– Berapa sebenarnya jumlah beras yang diterima Nagori Sei Merbau dan berapa kuota setiap KPM.
– Siapa yang menetapkan pengurangan dari 30 kilogram menjadi 20 kilogram.
– Ke mana 10 kilogram beras per KPM yang tidak diberikan kepada penerima dialihkan.
– Apakah pengurangan tersebut memiliki dasar dan mekanisme resmi.
– Siapa yang menetapkan biaya angkut Rp10.000 per KPM.
– Ke mana uang pungutan sekitar Rp2,9 juta–Rp3 juta tersebut digunakan.
– Apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti pertanggungjawaban.

Masyarakat juga meminta Pangulu Sei Merbau Lasimin memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kecurigaan di tengah masyarakat.

Jika seluruh kebijakan tersebut memang memiliki dasar dan dilakukan sesuai ketentuan, publik tentu menunggu penjelasan dan data yang dapat dibuka secara transparan.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat meminta pihak berwenang tidak ragu mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Bantuan untuk masyarakat bukan ruang untuk mengambil keputusan sepihak.

(Hendra Pardede)

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama