TANJUNG JABUNG BARAT – JAMBI – Media MNTV melaporkan hasil musyawarah resmi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (29/7/2026).

Kepala Kelurahan Tungkal III, Hidayatullah, bersama para Ketua RT dan perwakilan warga telah menyepakati segala hal terkait pelaksanaan program ini. Ditegaskan bahwa besaran dana yang disepakati untuk mendukung proses administrasi dan kelengkapan berkas PTSL adalah sebesar Rp350.000 per bidang tanah, dan hal ini sudah disetujui bersama secara sadar tanpa ada paksaan maupun pungutan liar.

Pihak kelurahan juga menjelaskan bahwa kuota PTSL untuk tahun 2026 ini terkunci sementara/tertunda akibat penyesuaian jadwal dari pusat, dan kondisi ini sudah dipahami serta diterima oleh seluruh warga.

“Insya Allah, sesuai rencana dan kesepakatan yang telah disepakati bersama, pada tahun 2027 nanti akan direalisasikan penerbitan sertifikat PTSL sebanyak 34 bidang tanah di wilayah Kelurahan Tungkal III,” ujar Bapak Lurah Hidayatullah.

Warga mengapresiasi keterbukaan dan musyawarah yang dijalankan, sehingga segala ketentuan menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Laporan:(Mukti Akbar)

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama