Sumut-mitranegaramntv.com
Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjung Balai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial A P alias AR (35) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 100 cartridge berisikan narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL dalam operasi yang dilakukan pada Senin (22/6/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.45 WIB di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Yudi Fitriansyah, S.H., M.Psi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas jual beli cartridge berisi narkotika jenis etomidate di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit II bersama tim opsnal melakukan penyelidikan dan operasi under cover buy (pembelian terselubung).
“Dalam operasi tersebut, petugas melakukan transaksi pembelian sebanyak 100 cartridge berisikan narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu dengan nilai transaksi mencapai Rp128.700.000. Saat tersangka hendak menyerahkan barang tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Yudi Fitriansyah.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di kontrakan tersangka yang disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa:
100 (seratus) cartridge berisikan narkotika jenis etomidate merek YAKUZA XL warna hitam ungu;
1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam;
1 (satu) buah plastik asoy besar warna merah.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “R” yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp200.000 per bungkus dan diperkirakan akan meraup keuntungan hingga Rp19.800.000 apabila seluruh barang berhasil terjual.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Tanjung Balai guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, tersangka diduga kuat melanggar Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tanjung Balai menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tanjung Balai.
(Hendra Pardede)






