Sumut-mitranegaramntv.com Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukumnya.
*Dalam operasi yang berlangsung pada Rabu malam, 26 Maret 2026 sekira pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
*Penangkapan pertama dilakukan di Jalan R.A Kartini Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar. Dari tangan tersangka berinisial R A alias Andri (24), petugas menemukan 10 butir pil ekstasi warna biru berlogo tengkorak dengan berat bersih 3,91 gram.
*Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan.
*Sekitar 20 menit kemudian, seorang perempuan berinisial A alias Nia (24) turut diamankan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km V, masih di wilayah Sijambi. Dari tangan Nia, petugas menyita satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi jaringan tersebut.
*Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Memang belakangan ini sering terlihat orang keluar masuk tidak jelas, terutama malam hari. Kami khawatir ini sudah lama terjadi tapi baru terungkap,” ujarnya.
*Pengungkapan ini kembali menimbulkan pertanyaan publik terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan pemukiman padat. Minimnya pengawasan serta dugaan adanya jaringan yang lebih besar menjadi sorotan, mengingat barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bukan sekadar konsumsi pribadi.
*Secara yuridis, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat. Selain itu, juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai bentuk penegasan unsur pidana.
*Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satnarkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Sementara itu, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
*Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat, dan diperlukan langkah tegas serta transparan dari aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredarannya.
(Hendra Pardede)






