Sumut-mitranegaramntv com
Tanjung Balai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.A alias Agus (32), warga Jalan H.M. Nur Lingkungan II, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, diamankan petugas pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan H.M. Nur Lingkungan II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan menggunakan teknik Undercover Buy. Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga milik pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

– 1 plastik klip kecil berisi diduga sabu berat bersih 0,07 gram
– 1 plastik klip kecil berisi diduga sabu berat bersih 0,09 gram
– 1 plastik klip sedang berisi diduga sabu berat bersih 1,48 gram
– 1 bungkusan kertas putih berisi diduga ganja berat bersih 0,13 gram
– 1 buah pipet runcing
– 1 unit timbangan elektrik warna hitam
– 1 pack plastik klip transparan kosong
– 1 unit handphone merk Vivo warna hijau toska
– 1 potong celana jeans biru merk Kingeagle Woodsilk
– Uang tunai Rp100.000

Dari hasil penggeledahan dan interogasi awal di lokasi, petugas kemudian membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanjung Balai guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal serta uji sementara terhadap barang bukti yang diduga narkotika, pelaku A.A alias Agus disangkakan melanggar:

– Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidiair
– Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidiair
– Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini penyidik Sat Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang berkaitan dengan tersangka.

(Hendra Pardede)

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama