Labuhanbatu (Sumut), MitranegaraMNTV.Com – Jomsen Silitonga.
Dugaan penguasaan lahan ±2.000 hektare tanpa Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Paten Alam Lestari (PT PAL) kini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
LSM SEPRakyat menegaskan, jika tidak ada klarifikasi dari pihak perusahaan, maka langkah hukum akan ditempuh.
“Kami tidak akan berhenti. Jika tidak ada kejelasan, ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Abdi Triento Silaban.
Secara regulasi, penguasaan dan pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang sah dapat berimplikasi serius.
* UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Pasal 105) Mengatur ancaman pidana hingga 4 tahun bagi pihak yang mengelola lahan tanpa hak.
* UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) Menegaskan HGU sebagai dasar utama penguasaan lahan negara.
Praktisi hukum Beriman Panjaitan, SH, MH menyebut, jika dugaan ini terbukti, maka bukan lagi persoalan administratif.
“Ini bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi pidana. Aparat harus turun tangan,” tegasnya.
Desakan juga datang dari masyarakat yang menginginkan kepastian hukum serta perlindungan atas hak mereka, termasuk terkait kewajiban kebun plasma.
Situasi ini dinilai berpotensi memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani secara serius dan transparan.
Hingga saat ini, pihak PT PAL belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di sektor agraria,” tutup Beriman.
( Wakil Pimpinan Redaksi Jomsen Silitonga )






