Status Kepemilikan Belum Jelas, Perbedaan AJB dan Pajak Disorot – Hakim Didesak Utamakan Perdata
PESAWARAN (LAMPUNG), MitranegaraMNTV.com – Jomsen Silitonga.
Aroma sengketa agraria kian menyengat dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencurian kayu jati dan pengrusakan kebun durian dengan terdakwa Baheromsyah, Senin (6/4/2026).
Alih-alih murni perkara pidana, fakta persidangan justru menguak indikasi kuat konflik kepemilikan lahan seluas ±189 hektare yang hingga kini belum memiliki kejelasan hukum.
Di hadapan majelis hakim, Baheromsyah tanpa ragu membantah seluruh dakwaan jaksa. Bersama tim kuasa hukum Andi Wijaya & Partners, ia menegaskan tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan menyebut perkara ini sarat kejanggalan.
“Tuduhan itu tidak benar. Kayu jati yang dipersoalkan adalah milik saya sendiri,” tegasnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait barang bukti kayu jati berukuran kecil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Kuasa hukum bahkan meminta majelis hakim untuk mengesampingkan barang bukti tersebut karena dinilai tidak relevan dan berpotensi menyesatkan proses pembuktian.
Lebih jauh, Baheromsyah mengungkap bahwa lahan yang disengketakan telah dikelola keluarganya secara turun-temurun sejak masa kakeknya, dengan berbagai komoditas seperti jagung, singkong, kelapa, hingga kayu jati.
Terkait tuduhan pengrusakan kebun durian, ia juga membantah keras.
“Saya sudah menempuh jalur komunikasi melalui pemerintah desa dan meminta mediasi, tapi tidak pernah terjadi. Saya juga tidak pernah merusak fasilitas apapun,” ujarnya.
Kejanggalan Data Kepemilikan Terkuak Persidangan semakin memanas saat terungkap adanya klaim kepemilikan dari pihak lain, Sumarno Mustopo. Di satu sisi terdapat Akta Jual Beli (AJB), namun di sisi lain pembayaran pajak justru tercatat atas nama PT Pola.
Perbedaan ini mempertegas dugaan bahwa status hukum lahan masih kabur dan belum memiliki kepastian yang sah.
Ini Bukan Murni Pidana Melihat fakta tersebut, tim kuasa hukum menilai perkara ini tidak layak dipaksakan ke ranah pidana karena berakar dari konflik agraria.
“Kalau kepemilikan lahannya belum jelas, maka objeknya juga belum pasti. Tidak bisa serta-merta dipidana. Ini jelas ranah perdata,” tegas kuasa hukum.
Mereka pun mendesak majelis hakim untuk lebih cermat dan tidak gegabah dalam memutus perkara yang berpotensi memicu konflik lebih luas di tengah masyarakat.
“Memaksakan pidana dalam sengketa yang belum clear justru berbahaya. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan konflik agraria,” tambahnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai agenda, sementara publik kini menanti keberanian majelis hakim dalam melihat perkara ini secara utuh: sebagai dugaan pidana, atau konflik lahan yang belum tuntas.
( Wakil Pimpinan Redaksi )






