SIANTAR Metranegaramntv.com ,21/12/2025_ Sebuah tempat hiburan malam yang sebelumnya telah resmi ditutup dan dipasang garis polisi oleh pihak polda sumut, terpantau kembali beroperasi normal pada oktober 2025. Pembukaan kembali lokasi ini memicu kontroversi karena dilakukan tanpa adanya penjelasan izin resmi pencabutan segel dari pihak hukum terkait.

 

Alamat THM STUDIO 21 , atau tempat maksiat itu berlokasi di Jl parapat km 5,5 kelurahan Tong marimbun .kecamatan siantar marimbun .kota pematang siantar.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas hiburan musik, minuman keras dan zat terlarang tampak kembali ramai dikunjungi tamu sejak November bulan lalu

Padahal, beberapa waktu sebelumnya, tim gabungan dari kepolisian telah melakukan penyegelan permanen akibat pelanggaran bebas nya peredaran zat terlarang. Di THM STUDIO 21.

 

 

Pelanggaran Aturan Hukum

Pihak berwenang menyatakan bahwa pembukaan segel tanpa prosedur resmi merupakan bentuk pelanggaran hukum serius. Sesuai dengan KUHP Pasal 232, barang siapa yang dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan yang dilakukan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, dapat diancam dengan pidana dengan hukuman penjara

 

 

“Kami akan segerah laporan terkait aktivitas kembali di lokasi tersebut. Jika terbukti pemilik merusak segel dan membuka usaha tanpa izin pemulihan dari pemerintah daerah, kami akan melakukan tindakan, dan mempertanyakan kepada ibuk kapolres pematang siantar

 

“Kami terkejut karena sudah jelas ada garis polisi dan stiker penyegelan, tapi tiba-tiba lampunya menyala lagi dan musik terdengar keras sampai pagi hari . Kami berharap hukum ditegakkan dengan adil,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga sekitar juga menyatakan keresahannya atas pembukaan kembali tempat hiburan malam studio 21 ,.Masyarakat menilai pihak pengelola tidak mengindahkan hukum yang berlaku dan seolah-olah “kebal hukum”.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tempat hiburan malam tersebut belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan kembali nya tempat maksiat ini kembali beroperasi.

 

Kami meminta pihak penegak hukum dan pemerintahan kota pematang siantar untuk memberikan penjelasan yang akurat terkait pemberitaan ini.

 

Penerbit berita. Benget situmorang

By Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi

Kejujuran Adalah Modal Utama