ASAHAN SUMUT _ mitranegaramntv.com – Beberapa hari yang lalu saat awak media melintas ada temuan terkait dugaan menipu lasi data yang di duga dilakukan oleh pekerja kantor Adira yang bekerja sama dengan oknum pengacara terkait angsuran sepada motor roda dua (08/08/2026)
ironisnya lagi sularjo warga kabupaten Asahan propinsi sumut yang sudah membayar angsuran kredit sepeda motor roda dua tepat pada tanggal 01 bulan Agustus 2026 tanpa di sadari di ancam dengan surat somasi yang di layangkan dari kantor Advokat Syaipul puad tarigan, S.H., M.H yang beralamat di jalan pisang perumahan wahyu asri 30 blok A2 mutiara kisaran timur
Berdasarkan data dan fakta serta bukti yang ada sudah jelas sularjo membayar angsuran tertanggal 01 Agustus 2026 namun yang anenya lagi dari kantor Adira bersama oknum pengacara layangkan surat somasi yang di tujukan kepada sularjo pada tanggal 05 Agustus 2026 dalam rangka dengan tuduhan bahwa sularjo di anggap belum membayar angsuran sunggu aneh tapi nyata
Adapun tindakan kantor Adira bersama oknum pengacara tersebut sangat meresahkan konsumen dan menyalai aturan hukum yang ada tidak sepantasnya seorang pengacara yang paham tentang bidang hukum namun kinerja nya asal jadi tidak sesuai prosudur bahkan bisa di katagorikan menyalahi aturan yang ada atas kejadian tersebut sularjo merasa di rugikan dan ingin melaporkan oknum pengacara yang di maksud ke dewan kehormatan”, tegasnya menutup
Bersambung…
(Bambang)






