Sumut-mitranegaramntv.com Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara menggelar kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN), Jumat (24/4/2026).
Gerebek tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/143/IV/RES.4/2026 tertanggal 24 April 2026, dan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., dengan melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta Polres Batu Bara, serta perangkat Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras.
Operasi GSN menyasar dua lokasi berbeda di Desa Lalang, yakni kawasan Kuala Sipari dan Jalan Akses Road.
Di lokasi pertama, Kuala Sipari, petugas tidak menemukan tersangka, namun, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, empat alat isap (bong), serta satu unit timbangan elektrik.
Sementara itu, di lokasi kedua di Jalan Acces Road Desa Lalang, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa bernama Feri Fadly (33), warga Dusun VI Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, dari tangan pelaku, turut diamankan satu paket plastik bening yang diduga berisi sabu.
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Seluruh barang bukti dari kedua lokasi telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Satres narkoba Polres Batu Bara menegaskan, kegiatan GSN merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
(Hendra Pardede)






