Sumut-mitranegaramntv.com
Tanjung Balai – Peredaran narkotika di Kota Tanjung Balai kembali terbongkar.
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Letjen Suprapto Lingkungan IV, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX tanpa nomor polisi.

Tersangka yang diamankan diketahui berinisial M S alias Cek Murni (48), seorang wiraswasta, warga Desa Teluk Binjai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa:

1 bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga sabu dengan berat kotor 29,78 gram
1 dompet warna biru
1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau tanpa nomor polisi
1 unit handphone Samsung warna hitam
Barang bukti sabu tersebut ditemukan di dalam dompet yang disimpan di kantong depan jaket tersangka. Sementara handphone ditemukan di kantong celana bagian depan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial “WA” yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).

Petugas mengaku telah melakukan upaya pengejaran berdasarkan keterangan tersangka, namun hingga kini sosok “WA” belum berhasil ditemukan.

Polisi memastikan pengejaran akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus ini.

Informasi yang diberikan menjadi kunci keberhasilan penindakan,” ujar salah satu sumber di kepolisian.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa barang bukti yang diamankan positif narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah Tanjung Balai masih menjadi ancaman serius.

Aparat penegak hukum diharapkan tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga mampu membongkar jaringan pemasok hingga ke akar-akarnya.

Warga sekitar pun mendesak agar pengusutan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, mengingat maraknya peredaran sabu yang dinilai sudah meresahkan lingkungan.

(Hendra Pardede)

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama