PESAWARAN ( LAMPUNG ), MitranegaraMNTV.Com – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian kayu jati dan pengrusakan kebun durian dengan terdakwa Baheromsyah pada Senin (6/4/2026) berlangsung panas dan penuh sorotan.

Dalam sidang terbuka tersebut, terdakwa secara tegas membantah seluruh dakwaan. Didampingi tim kuasa hukum Andi Wijaya & Partners, Baheromsyah menyatakan dirinya tidak memiliki niat jahat (mens rea) dan menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.

“Tuduhan itu tidak benar. Kayu jati yang dipersoalkan adalah milik saya sendiri,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), khususnya terkait barang bukti kayu jati berukuran kecil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Terdakwa pun meminta majelis hakim dan jaksa untuk mengesampingkan barang bukti tersebut karena dianggap tidak relevan.

Lebih lanjut, Baheromsyah mengklaim menguasai lahan seluas sekitar 189 hektare yang telah dikelola secara turun-temurun sejak masa kakeknya. Lahan tersebut dimanfaatkan untuk berbagai komoditas, mulai dari jagung, singkong, kelapa, hingga tanaman kayu jati.

Terkait tuduhan pengrusakan kebun durian, ia juga membantah keras. Ia mengaku telah berupaya mencari kejelasan melalui pemerintah desa dan bahkan meminta mediasi dengan pihak yang mengklaim lahan, namun tidak pernah terlaksana.

“Saya juga tidak pernah merusak selang air atau fasilitas lainnya,” tambahnya.

Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah adanya klaim kepemilikan oleh pihak lain, yakni Sumarno Mustopo. Di satu sisi terdapat Akta Jual Beli (AJB), namun di sisi lain pembayaran pajak justru tercatat atas nama PT Pola.

Perbedaan ini memunculkan dugaan ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang menjadi akar persoalan.

Kuasa hukum terdakwa menilai perkara ini tidak murni pidana, melainkan berakar dari sengketa agraria yang belum memiliki kepastian hukum.

Mereka meminta majelis hakim untuk lebih cermat dengan mendahulukan pembuktian aspek perdata.

“Kalau kepemilikan lahannya belum jelas, maka objek yang disengketakan juga tidak bisa serta-merta dianggap milik pihak tertentu. Ini berpotensi memicu konflik agraria yang lebih luas,” tegas kuasa hukum.

Sidang akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Sumber FPII

Reporter IRFAN

By Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi

Kejujuran Adalah Modal Utama