Sumut-mitranegaramntv.com Aksi kejahatan jalanan kembali mengusik rasa aman masyarakat Kota Tanjung Balai. Seorang pemuda menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga dilakukan secara berkelompok oleh sejumlah pelaku bersenjata tajam di Jalan Asahan, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kamis dini hari (12/3/2026).
Kasus ini dilaporkan korban ke Polres Tanjung Balai pada Kamis (12/3/2026) sekira pukul 06.50 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/73/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMATERA UTARA.
Korban diketahui bernama Nashruddin (19), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun V, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Sementara itu, tiga orang pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian yakni:
N.A (19), warga Jalan H.M. Nur, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai
R.A (19), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara
D.R (17), warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai
Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.
Korban Ditodong Pisau dan Ditendang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WIB ketika korban bersama sekitar 10 orang temannya sedang duduk di kawasan Balai Ujung Tanjung.
Tanpa diduga, sekelompok pelaku mendatangi korban. Salah satu pelaku berinisial D.R kemudian mengeluarkan sebilah pisau dari saku celana dan langsung mengancam korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga menendang korban menggunakan lutut ke bagian dada kiri serta menodongkan pisau ke paha kiri korban. Dalam situasi terancam, para pelaku memaksa korban dan teman-temannya menyerahkan uang.
Namun karena korban hanya memiliki uang sekitar Rp60.000, pelaku kemudian memaksa korban menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy miliknya dan menyuruh korban mengambil surat-surat kendaraan tersebut di rumah.
Aksi Pelaku Digagalkan Warga
Saat dalam perjalanan menuju rumah bersama salah satu pelaku, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri. Korban langsung melompat dari sepeda motor yang dikendarai pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Teriakan tersebut mengundang perhatian masyarakat sekitar yang kemudian berdatangan. Dua pelaku, yakni D.R dan R.A sempat melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Sei Kepayang.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Lakukan Pengembangan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Bram Candra SH, MH langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Hutabarat bersama tim opsnal melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial N.A, sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban
1 unit HP Itel milik korban
1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio milik pelaku
1 unit HP iPhone X milik pelaku
1 buah pisau kecil yang diduga digunakan untuk mengancam korban
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf d subsider Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Tanjung Balai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang telah diketahui identitasnya.
(Hendra Pardede)






