Serang, (Banten) mitranegaramntv.com

Unit Reskrim Polsek Jawilan Polres Serang berhasil menggagalkan peredaran obat keras terbatas jenis Tramadol dan Eximer di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Seorang pria berinisial RU (25), buruh harian warga Desa Pasir Buyut, diamankan petugas di Kampung Wudulan saat hendak mengedarkan barang tersebut. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.

Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda melalui Kanit Reskrim Ipda Arief Rifai membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami mengamankan satu orang pelaku berinisial RU atas dugaan penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar. Pelaku diamankan saat hendak mengedarkan barang tersebut,” ujar Ipda Arief pada Sabtu, (16/5/2026).

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 200 butir Tramadol, 920 butir Eximer, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.120 butir obat keras terbatas.

Hasil pemeriksaan sementara, RU mengaku memperoleh obat tersebut melalui pembelian secara online melalui media sosial. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Jawilan, Kopo, Maja, hingga Pamarayan.

Polsek Jawilan menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya. Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang.

(Ilham Nurdiansyah Putra)

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama