Surabaya (Jatim), Mitranegaramntv.com –
Terjadi perbedaan pandangan antara penyidik Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya dengan tim pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rakyat (PKR) saat proses pendampingan hukum terhadap seorang terlapor dalam perkara dugaan perlindungan perempuan dan anak, Senin (20/4/2026).
Peristiwa tersebut bermula saat tim LBH PKR yang dipimpin oleh Ketua Kukuh hadir di Mapolres KP3 Tanjung Perak untuk mendampingi kliennya. Namun dalam proses tersebut, penyidik berinisial Z dengan pangkat Bripka disebut mempertanyakan legalitas LBH PKR, bahkan menganggapnya sebagai organisasi masyarakat (ormas).
Pihak LBH PKR menegaskan bahwa lembaganya memiliki dasar hukum yang jelas sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam ketentuan tersebut, pemberian bantuan hukum tidak hanya dilakukan oleh advokat, tetapi juga dapat melibatkan paralegal yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum.
Selain itu, tim pendamping mengaku telah menunjukkan surat kuasa resmi sebagai dasar legal standing dalam mendampingi klien yang tengah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Meski demikian, keberadaan tim pendamping disebut tetap dipersoalkan oleh penyidik, sehingga memicu keberatan dari pihak LBH PKR.
Di sisi lain, keluarga terlapor, Soeroso, juga menyampaikan keberatan atas proses pemeriksaan yang berlangsung.
Mereka mengaku adanya tekanan saat pemeriksaan, termasuk dalam proses penandatanganan dokumen oleh terlapor yang disebut kurang memahami isi dokumen tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat lebih memahami peran lembaga bantuan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujar perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik KP3 Tanjung Perak belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan pandangan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Oky )






