![]()
Mandailing Natal _ mitranegaramntv.com – penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kian merajalela dan diduga dibekingi oknum serta kebal hukum (24/10/2026)
Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat pada Sabtu 24 Oktober 2026,seorang toke yang berinisial (dr )diduga kuat menjadi aktor utama dalam dua kejahatan sekaligus:
Sebagai pemodal dan pengepul emas ilegal dan
Sebagai penimbun BBM bersubsidi jenis Solar yang diduga menggunakan jerigen dan baby tank untuk ditimbun di sebuah gudang di desa lancat kecamatan lingga bayu kabupaten Mandailing Natal Sumut.kemudian dijual kembali ke para pengusaha tambangan emas ilegal.
Praktik ini sudah berlangsung cukup lama secara terang-terangan. Warga menilai Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan tutup mata. Padahal dampaknya sangat fatal: kelangkaan BBM bersubsidi bagi masyarakat.
Perbuatan ini jelas melanggar hukum berat: tentang Migas Pasal 55 Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar untuk penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi.
Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan runcing ke bawah. Jika toke kecil langsung ditangkap, kenapa toke besar yang merangkap penjahat lingkungan dan penjahat migas ini dibiarkan bebas?
di harapkan kepada aparat kepolisian setempat untuk menangkap dan memberikan hukuman sesuai UUD yang berlaku.
![]()
(MUHID LUBIS)






