TANGERANGmitranegaramntv.com – Proyek pembangunan Balai Warga RT 03 RW 01, Desa Gembong Masjid, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, banten diduga mengabaikan keselamatan kerja. Pada Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan Pantauan di lokasi, proyek senilai Rp196.945.900 itu, pekerja terlihat tanpa helm, rompi, dan sepatu safety. Mandor atau petugas pengawas juga tidak ada di lokasi.

Proyek bersumber APBD 2026 ini disebut aspirasi anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PPP. Pelaksananya PT Ambara Sakti Cakrabuana dengan waktu kerja 75 hari kalender, berdasarkan papan informasi proyek.

Pelaksana Berdalih Mandor Keluar Perwakilan pelaksana berinisial R berdalih saat dikonfirmasi via WhatsApp Mungkin mandornya lagi keluar ke material. Untuk pekerja yang tidak memakai K3, nanti akan ditegur,” ujarnya.

Alasan itu dinilai warga tidak bisa membenarkan pelanggaran. UU No. 1/1970 dan Permen PUPR No. 10/2021 mewajibkan penyediaan APD, rambu K3, P3K, dan petugas K3 di setiap proyek konstruksi.

Tuntutan Evaluasi Warga menyoroti tulisan di papan proyek: “Proyek ini dibiayai dari pajak yang Anda bayar”. Sebagai proyek aspirasi dewan, akuntabilitasnya dituntut lebih tinggi.

“Dana rakyat jangan main-main. Kalau dari awal K3 aja diabaikan, mutu bangunannya bisa dipertanyakan,” kata salah satu warga RT 03 yang enggan disebutkan namanya.

Warga dan aktivis mendesak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkab Tangerang serta anggota DPRD Fraksi PPP segera mengevaluasi PT Ambara Sakti Cakrabuana. Tujuannya, sisa pekerjaan diselesaikan sesuai standar, pekerja selamat, dan bangunan awet.

Mn TV Melaporkan… 

Laporan (iLham) 

By Redaksi MNTV

Kejujuran Adalah Modal Utama