Asahan, sumut-mitranegaramntv.com – Kasus gadai tanah yang bermula lebih dari satu dekade lalu akhirnya berujung di balik jeruji besi. Bisker Sinaga, pria yang terseret perkara penipuan dan penggelapan, resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri Asahan setelah seluruh proses hukum dinyatakan selesai.
Pada Selasa (12/5/2026), suasana di Kejari Asahan tampak lebih sibuk dari biasanya. Sejumlah jaksa dan petugas pengamanan terlihat mengawal proses eksekusi terhadap terpidana sebelum dibawa menuju Lapas Kelas IIA Labuhanruku.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe.
Kasus yang menjerat Bisker Sinaga ternyata bermula dari hubungan kepercayaan dalam transaksi gadai tanah. Berdasarkan fakta persidangan, sejak tahun 2013 terpidana menerima uang gadai dari Tumiar Rouli Marpaung dengan total mencapai Rp 170 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Mulai dari Rp 50 juta pada Juli 2013, kemudian Rp 60 juta pada Oktober 2013, hingga tambahan masing-masing Rp 30 juta pada Juni 2014.
Namun persoalan muncul ketika tanah yang telah digadaikan itu ternyata kembali dijadikan objek transaksi dengan pihak lain. Pada tahun 2020, tanah tersebut kembali digadaikan kepada saksi Irdawati Sirait dengan nilai Rp 80 juta. Tidak berhenti di situ, transaksi serupa kembali dilakukan pada tahun 2022 senilai Rp 125 juta.
Korban yang merasa dirugikan akhirnya menempuh jalur hukum hingga perkara tersebut bergulir ke pengadilan. Dalam persidangan, majelis hakim menilai tindakan terpidana telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.
Setelah melewati proses panjang mulai dari Pengadilan Negeri Kisaran, Pengadilan Tinggi Medan, hingga Mahkamah Agung, putusan akhirnya berkekuatan hukum tetap. Bisker Sinaga dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, mengatakan bahwa eksekusi tersebut menjadi bukti bahwa setiap perkara yang telah diputus pengadilan wajib dilaksanakan.
Menurutnya, kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi yang berkaitan dengan tanah maupun aset berharga lainnya. “Pastikan seluruh perjanjian dilakukan secara jelas, tertulis dan diketahui pihak berwenang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Kini, setelah melalui perjalanan hukum yang panjang, Bisker Sinaga harus menjalani masa hukuman di Lapas Labuhanruku sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.
(Gunawan)






