Minsel, Mitranegaramntv.com – Kasus dugaan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan oleh 2 (dua) terduga pelaku inisial CS alias Cinta dan NL alias Nabila, yang selama ini berpolemik dalam penanganan hukum di Polres Minahasa Selatan, kini memasuki babak baru, yaitu penetapan tersangka.

CS dan NL adalah warga Amurang, Minahasa Selatan (Minsel).

Sebelumnya, kedua terduga pelaku CS dan NL disinyalir terlibat dalam kejahatan ITE, dengan cara membuat postingan pencemaran nama baik melalui media elektronik Facebook.

Dimana di negara ini aturan terkait pelanggaran tersebut diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Sanksi hukumnya yaitu kurungan badan dan denda.

CS dan NL diketahui melakukan kejahatan ITE tersebut terhadap seorang gadis Mawar (nama disamarkan), pada sekitar tahun 2024 lalu.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik. Dan, kemudian kasus ini mendapat perhatian khusus dari pihak Polres Minsel yang kemudian melakukan gelar perkara khusus dan menetapkan kedua terduga pelaku Cinta dan Nabila sebagai tersangka (tsk) dalam kasus kejahatan ITE.

“Dalam hal hasil gelar tadi kami tetapkan dua tsk,” ungkap narasumber pihak Polres, Senin (20/04/2026).

Tidak akan menunggu lama, kasus ini diketahui akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.

“Berkas tinggal kami rangkumkan dan persiapan tahap 1 Kejaksaan,” ucap sumber.

( Deki )

By Jomsen Silitonga Wakil Pimpinan Redaksi

Kejujuran Adalah Modal Utama